Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Penulisan "Propinsi" sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 49) beserta lampirannya diubah menjadi "Provinsi"
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat