Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 5 diubah dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan angka 1 kelengkapan syarat pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat