Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga Atau Ahli Waris Penduduk Yang Meninggal Dunia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 5 diubah dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan angka 1 kelengkapan syarat pada Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga Atau Ahli Waris Penduduk Yang Meninggal Dunia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/No.162
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Santunan Bagi Keluarga Atau Ahli Waris Penduduk yang Meninggal Dunia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan