Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 164 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 164 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
164
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.164
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Cacat Berat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan