Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Cacat Berat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Cacat Berat Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Cacat Berat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 April 2012
Tanggal Pengundangan
18 April 2012
Tanggal Berlaku
18 April 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.50
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 164 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku-Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat Tahun Anggaran 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan