Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka yaitu angka 49 dan angka 50; Pasal 19 ditambah 2 ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3); Pasal 21 ayat (3) dan ayat (8) diubah, ayat (10 dihapus serta ditambah 2 ayat yaitu ayat (1), dan ayat (2); Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah; Pasal 23 ayat (2) huruf a diubah, dan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat