Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 119 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka yaitu angka 49 dan angka 50; Pasal 19 ditambah 2 ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3); Pasal 21 ayat (3) dan ayat (8) diubah, ayat (10 dihapus serta ditambah 2 ayat yaitu ayat (1), dan ayat (2); Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah; Pasal 23 ayat (2) huruf a diubah, dan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 119 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2012
Tanggal Berlaku
10 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.119
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 113 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan