Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 113 Tahun 2011

Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern yang meliputi maksud dan tujuan penataan, azas pengelolaan dan penataan, tata tertib pengaturan ketertiban dan keamanan di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, perizinan dan penataan pedagang di Pasar Tradisional, pengelolaan parkir di lingkungan Pasar Tradisional, perizinan dan penataan PKL, perizinan pendirian dan penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, jarak lokasi pendirian Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, jenis dan persyaraatan perijinan serta kewenangan penerbitan ijin, kemitraan, larangan dan ketentuan sanksi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 113 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.113
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 119 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan