Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Modern yang meliputi maksud dan tujuan penataan, azas pengelolaan dan penataan, tata tertib pengaturan ketertiban dan keamanan di Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, perizinan dan penataan pedagang di Pasar Tradisional, pengelolaan parkir di lingkungan Pasar Tradisional, perizinan dan penataan PKL, perizinan pendirian dan penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, jarak lokasi pendirian Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, jenis dan persyaraatan perijinan serta kewenangan penerbitan ijin, kemitraan, larangan dan ketentuan sanksi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat