Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 115 Tahun 2012

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 115 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 yaitu perubahan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 115 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2012
Tanggal Berlaku
11 Juni 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.115
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 67 Tahun 2011 tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
  2. Perbup Kab. Semarang No. 117 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan