Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012. Ketentuan dalam Lampiran VIII pada Kode Rekening Belanja Daerah 5 1 1 03 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KOH/ WKDH diubah. Ketentuan dalam Lampiran VIII pada Kode Rekening Belanja Daerah 5 2 2 03 Belanja Jasa Kantor ditambah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat