Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. pemberian dan pengurangan TPP; b. besaran TPP; c. mekanisme pembayaran TPP; dan d. pembinaan dan pengawasan. TPP diberikan berdasarkan kriteria: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. kondisi kerja; d. kelangkaan profesi; dan/atau e. pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat