Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yang meliputi Kriteria RTLH, Bentuk Bantuan, Penerima Bantuan, Jenis Bantuan, Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan, Tata Cara Penyelenggaraan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat