Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip kegiatan rehabilitasi RTLH, perencanaan kegiatan, kriteria rumah tidak layak huni, persyaratan penerima kegiatan rehabilitasi RTLH, pembiayaan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat