Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2012

Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tata Cara Pembayaran, Sumber Insentif, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 101 Tahun 2010 tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan