Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2010

Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tatacarapembayaran, Sumber Insentif, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 101 Tahun 2010 tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 November 2010
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.101
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 23 Tahun 2012 tentang Penjabaran Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan