Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 82 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri nomor 35 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III pasal 4 diubah, Ketentuan pasal 5 diubah, Ketentuan pasal 6 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.82
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 35 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan