Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri nomor 35 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III pasal 4 diubah, Ketentuan pasal 5 diubah, Ketentuan pasal 6 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat