1. Ketentuan Pasal 1 pada Ketentuan Umum ditambahkan beberapa pengertian 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf 3. Ketentuan Pasal 9 disisipkan 1 ayat antara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1)a dan ditambahkan 5 ayat setelah ayat (10)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat