Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 34 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB Ill KRITERIA BAB IV PENGANGGARAN BAB V PELAKSANAAN BAB VI PERNYATAAN TANGGAPAN DARURAT BAB VII PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB IX PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 34
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perwali Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan