Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 84 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejateraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 84 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejateraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.84
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 15 Tahun 2010 tentang Petunjukteknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan