Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010

Petunjukteknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Petunjukteknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita Dan Pemberdayaan Perempuan Serta Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2010
Tanggal Berlaku
13 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.15
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 84 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejateraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan