Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2012

Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan, belanja penunjang kegiatan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
27 November 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
BD. 2012/No. 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Standar Satuan Biaya Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi

  2. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan