Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2011

Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Standar Satuan Biaya Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Standar Satuan Biaya Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku
14 Februari 2011
Sumber
BD 2011/3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Sukabumi No. 28 Tahun 2012 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan Kesejahteraan Dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan