Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 89 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 26 Seri E) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 89 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 56 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan