Pedoman-Pelaksanaan-Kegiatan-Pembangunan-Sarana-dan-Prasarana-Kelurahan-dan-Pemberdayaan-Masyarakat-di-Kelurahan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2021/NOMOR 14 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 17 tAHUN 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 130 Tahun 2018; PERMENKEU Nomor 187/PMK.07/2018 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018; PERDA Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2007; PERWALI Kota Dumai Nomor 72 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kegiatan; Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 29 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm, Lampiran: III
|