Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022

Pengelolaan hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pengelolaan hutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan hutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2022
Sumber
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Lampung No. 6 Tahun 2015 tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
  2. PERDA Prov. Lampung No. 23 Tahun 2014 tentang REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan