Peraturan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Penyelenggaraan Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama dan Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Penjabat Bupati, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta, Penomoran Naskah Dinas Surat, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat