Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 46 Tahun 2022

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Penyelenggaraan Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama dan Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Penjabat Bupati, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta, Penomoran Naskah Dinas Surat, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2022 No. 46
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 12 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
Mencabut :
  1. Perbup Kab. Purwakarta No. 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan