Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama,Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat