Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi dari Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Sekretariat Daerah; 2. Sekretariat DPRD; 3. Inspektorat Daerah; 4. Dinas Pendidikan; 5. Dinas Kesehatan; 6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan; 8. Satuan Polisi Pamong Praja; 9. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; 10. Dinas Sosial; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; 13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 14. Dinas Lingkungan Hidup; 15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 16. Dinas Perhubungan; 17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; 18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; 20. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; 21. Dinas Perikanan; 22. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; 23. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata; 24. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; 25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 26. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 28. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 29. Badan Pendapatan Daerah; dan 30. Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat