Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023, yang meliputi: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pembayaran dan Pertanggungjawban Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2023
Tanggal Berlaku
08 Maret 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2022 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan