Peraturan ini mengatur tentang Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023, yang meliputi: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pembayaran dan Pertanggungjawban Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat