Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 77 Tahun 2022

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,Veteran Republik Indonesia Atau Masyarakat Terdampak Bencana Di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Pelaksanaan; 4. Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan; dan 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,Veteran Republik Indonesia Atau Masyarakat Terdampak Bencana Di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.77
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Timur No. 15 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Veteran Republik Indonesia atau Masyarakat Terdampak Bencana
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Timur No. 33 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Miskin dan Veteran Republik Indonesia Di Kabupaten Kotawaringin Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan