1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. Pelaksanaan; 5. Keputusan Pembebasan PBB-P2; 6. Jangka Waktu; 7. Pemantauan dan Evaluasi; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat