Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 33 Tahun 2021

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Miskin dan Veteran Republik Indonesia Di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. Pelaksanaan; 5. Keputusan Pembebasan PBB-P2; 6. Jangka Waktu; 7. Pemantauan dan Evaluasi; dan 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Miskin dan Veteran Republik Indonesia Di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Kotawaringin Timur No. 77 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,Veteran Republik Indonesia Atau Masyarakat Terdampak Bencana Di Kabupaten Kotawaringin Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan