Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2023

Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.649
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan