Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya Dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 dirubah pada Ketentuan Lampiran I Huruf a, Huruf b dan huruf e dan Ketentuan Lampiran II Huruf b dan Huruf e
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat