Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya Dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 dirubah pada Ketentuan Lampiran I Huruf a, Huruf b dan huruf e dan Ketentuan Lampiran II Huruf b dan Huruf e

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.711
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Gunung Mas No. 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan