1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan,Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan; 4. Kawasan Nilai Sewa Reklame; 5. Tata Cara Perhitungan Jaminan Biaya Pembongkaran; 6. Pembukuan; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat