Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan,Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan; 4. Kawasan Nilai Sewa Reklame; 5. Tata Cara Perhitungan Jaminan Biaya Pembongkaran; 6. Pembukuan; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Kedaluwarsa Penagihan; 9. Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Timur No. 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan dan Dasar Perhitungan Nilai Sewa Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan