Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diubah sebagai berikut: Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) yakni angka 11a dan angka 11b dan diantara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18a; Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c); Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (9) diubah dan ayat (4), ayat (S5), ayat (7) dan ayat (8) dihapus; Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ketentuan ayat (10) Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 2 ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan Lampiran II Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan Lampiran III Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat