Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip Pemberian TPP; 3. Pemberian TPP; 4. Penilaian TPP; 5. Pengurangan TPP ASN; 6. Pembayaran TPP; 7. TPP Bagi Pegawai yang Diangkat Pj. Sekda dan yang Merangkap Plt/Plh; 8. Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BD.2022/29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Palangkaraya No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Palangkaraya No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021 tentang tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan