Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah BayuAsih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Obyek Tarif dan Subyek Tarif, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Tarif Pelayanan, Komponen Tarif, Perhitungan Tarif, Pelayanan Khusus Farmasi, Kerjasama Pelayanan dengan Pihak Ketiga, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Keringanan Biaya Pelayanan, Reduksi Biaya Pelayanan, Ketentuan Sanksi, Pengelolaan Pendapatan, Perubahan Tarif, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat