Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 42 Tahun 2024

Pedoman Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah BayuAsih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Obyek Tarif dan Subyek Tarif, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Tarif Pelayanan, Komponen Tarif, Perhitungan Tarif, Pelayanan Khusus Farmasi, Kerjasama Pelayanan dengan Pihak Ketiga, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Keringanan Biaya Pelayanan, Reduksi Biaya Pelayanan, Ketentuan Sanksi, Pengelolaan Pendapatan, Perubahan Tarif, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pedoman Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2024 No.42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 98 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan