Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bayi Asih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Obyek Tarif dan Subyek Tarif, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Tarif Pelayanan, Tarif Non Pelayanan, Komponen Tarif, Perhitungan Tarif, Pelayanan Khusus Farmasi, Kerjasama Pelayanan Dengan Pihak Ketiga, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Keringan Biaya Pelayanan, Reduksi Baiaya Pelayanan, Ketentuan Sanksi, Pengelolaan Pendatapan, Perubahan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat