Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023

Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Bayi Asih Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Obyek Tarif dan Subyek Tarif, Kegiatan yang Dikenakan Tarif, Tarif Pelayanan, Tarif Non Pelayanan, Komponen Tarif, Perhitungan Tarif, Pelayanan Khusus Farmasi, Kerjasama Pelayanan Dengan Pihak Ketiga, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Keringan Biaya Pelayanan, Reduksi Baiaya Pelayanan, Ketentuan Sanksi, Pengelolaan Pendatapan, Perubahan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 98
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 42 Tahun 2024 tentang Pedoman Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 206 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kabupaten Purwakarta
  2. PERBUP Kab. Purwakarta No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan