Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2006

Pengelolaan Pertambangan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian; Pengusahaan Pertambangan Umum; Pengembangan Wilayah dan Masyarakat Serta Kemitrausahaan; Produksi, Retribusi, Pajak, Royalti dan Iuran Tetap; Penagihan Iuran Tetap, Retribusi dan Pajak; Pengelolaan Lingkungan Pertambangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adminitrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 15
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tasikmalaya No. 32 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan