Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian; Pengusahaan Pertambangan Umum; Pengembangan Wilayah dan Masyarakat Serta Kemitrausahaan; Produksi, Retribusi, Pajak, Royalti dan Iuran Tetap; Penagihan Iuran Tetap, Retribusi dan Pajak; Pengelolaan Lingkungan Pertambangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adminitrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat