Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Ikan di Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar Ikan, Ketentuan Perizinan, Fungsi Pasar Ikan, Pengenaan Retribusi, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat