Mengubah Pasal 13, Lampiran I, dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat