Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.653.138.029.000,00 (satu triliun enam ratus lima puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat