Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu mengubah Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat