Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 2 huruf b ayat (1) Pasal 7, perubahan huruf b Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat