Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja NonFormal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Nonformal di Kabupaten Brebes, dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran yang jelas. Melalui program ini, peserta memiliki akses ke manfaat seperti pelayanan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan anak, yang diatur secara rinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan data peserta dan penentuan besaran iuran juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan program berjalan dengan baik dan adil bagi peserta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja NonFormal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
27 November 2023
Tanggal Pengundangan
27 November 2023
Tanggal Berlaku
27 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 53
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan