Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Nonformal di Kabupaten Brebes, dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran yang jelas. Melalui program ini, peserta memiliki akses ke manfaat seperti pelayanan kesehatan, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta beasiswa pendidikan anak, yang diatur secara rinci sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan data peserta dan penentuan besaran iuran juga diatur dalam peraturan ini untuk memastikan program berjalan dengan baik dan adil bagi peserta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat