Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupate dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedkit 10 % (sepuluh per seratus). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran, Pengalokasian dan Penghitungan ADD; Penyaluran, Pencairan dan Penggunaan ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban ADD; Sanksi dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat