Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh per seratus). Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten yang dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, sumber anggaran, pengalokasian dan penghitungan, penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa, perangkat desa serta tunjangan BPD, perencanaan, penyaluran dan pencairan ADD dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat