Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 11 Tahun 2023

Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Alokasi Dana Desa atau disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh per seratus). Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten yang dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, sumber anggaran, pengalokasian dan penghitungan, penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa, perangkat desa serta tunjangan BPD, perencanaan, penyaluran dan pencairan ADD dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sanksi dan pemeriksaan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 3 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan