Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pmerintah Kabupaten Banyuasin. Tambahan Penghasilan Pegawai selanjutnya disingkat TPP adalah salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pembentukan Tim Pelaksanaan TPP, Persyratan umum pemberian TPP, parameter dan rumus, pertimbagan besaran TPP dan kriteria, ASN penerima dan ketentuan Plt/Plh, jangka waktu, pengurangan, dan sistem pembayaran, vairabel penilaian pembayaran, honorarium serta insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sanksi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat