Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pmerintah Kabupaten Banyuasin. Tambahan Penghasilan Pegawai selanjutnya disingkat TPP adalah salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, pembentukan Tim Pelaksanaan TPP, Persyratan umum pemberian TPP, parameter dan rumus, pertimbagan besaran TPP dan kriteria, ASN penerima dan ketentuan Plt/Plh, jangka waktu, pengurangan, dan sistem pembayaran, vairabel penilaian pembayaran, honorarium serta insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sanksi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 April 2024
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.4, Website JDIH.banyuasinkab.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 34 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan