Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 26 Tahun 2020

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, Perjlanan Dinas Luar Negeri, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD 2020 (26) : 32 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Merangin No. 6 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
    Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Merangin Nomor 89 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Merangin No. 89 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan