Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2016

Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Kendal yang meliputi Jenis Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa, Tukar Menukar, Alih Fungsi, Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan Pengelolaan Aset Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

  2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

  3. Peraturan Bupati Kendal Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Aset Desa di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan