Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 77 Tahun 2021

Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 77
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan