Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 33 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 77)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan